PNS Jadi Korban Banjir, Dapat Cuti 1 Bulan Gaji Tak Dipotong

TodayBerita – Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan jka Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapat cuti maksimal 1 bulan apabila terkena musibah bencana alam seperti banjir. kabar gembiranya selama cuti yang bersangkutan tetap di gaji alias gaji tidak di potong.

“PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan untuk memberikannya, maksimal 1 bulan, Gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Untuk menggunakan hak cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT)

Sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen negeri sipil terdapat aturan cuti sebagai berikut :

  1. cuti tahunan
  2. cuti besar
  3. cuti sakit
  4. cuti melahirkan
  5. cuti kerena alasan penting
  6. cuti bersama
  7. cuti diluar tanggungan Negara

Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Selain itu, TodayBerita akan memberikan hak keistimewaan apa saja yang diperoleh pegawai negeri sipil yang tak banyak orang tahu. kurang lebih ada sekitar 9 kelebihan jika anda menjadi pegawai negeri sipil:

  1. Tunjangan yang menjanjikan
  2. mendapatkan pensiun
  3. status sosial yang baik
  4. mudahnya cari pinjaman bank
  5. Gaji Pokok sesuai jabatan dan golongan.
  6. Adanya jaminan kesehatan
  7. Jam kerja yang pasti
  8. Kesempatan andil dalam Negara
  9. Memperoleh studi lanjutan. (Jul)
CutiPNS
Comments (0)
Add Comment