Kabar Gembira! Mulai Bulan Depan Beli Mobil DP 0%, Kok Bisa?

0

TodayBerita – Kabar gembira datang dari dunia otomotif, mulai bulan Maret hingga Mei 2021 pemerintah akan menanggung biaya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil tertentu. Upaya ini dilakukan demi menyelamatkan dunia otomotif akibat pandemi COVID-19.

Sejumlah mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM ini adalah Toyota Avanza, Mitshubishi Xpanderm Suzuki Ertiga, Daihatsu Xenia, dan juga Honda Mobilio.

Tidak berhenti sampai disitu saja, Pemerintah memberikan kejutan diskon PPnBM secara bertahap pada bulan Juni hingga Agustus konsumen otomotif akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan September hingga November potongan sebanyak 25 persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi mengatakan bahwa relaksasi PPnBm perlu didukung dengan revisi aturan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor.

“Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka atau DP 0 persen,” mengutip keterangan resmi yang disiarkan Kamis (11/2/2021).

Ternyata manuver untuk menyelamatkan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri tidak hanya itu. Pemerintah juga telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP).

Saat ini, aturan soal uang muka tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Pasal 20 mengizinkan perusahaan multifinance dengan kondisi sehat atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bersih 1 persen dapat menerapkan DP nol persen. Namun untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF 1 persen hingga 3 persen harus menerapkan DP minimal 10 persen dari harga kendaraan bermotor.

Batas DP tersebut kemudian naik bertahap sesuai dengan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan berdasarkan rasio NPF. Penerapan DP paling besar atau 20 persen diberlakukan untuk multifinance yang memiliki NPF bersih di atas 5 persen.

Sri Mulyani akhirnya memberi izin adanya relaksasi PPnBM mobil baru ini. Padahal, dia sempat menolak ketika Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengajukan usulan relaksasi pajak mobil beberapa bulan sebelumnya.

“Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian. Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif-insentif yang kita sudah berikan. Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap, sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain,” ujar Sri Mulyani melalui video conference, Senin (19/10/2020)

Kini, Sri Mulyani sudah berbalik arah dan resmi memberikan diskon PPnBM bagi mobil anyar. Namun, tidak semua, melainkan mobil dengan beberapa syarat tertentu. Syarat tersebut adalah kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, baik MPV, SUV, dan hatchback untuk kelas 4×2 serta Sedan. Kemudian syarat lain adalah produksi lokal atau completely knock down (CKD) serta komponan lokal minimal 70%. (Jul)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.