TodayBerita – Indonesia kembali mencatat rekor terbaru penularan virus Covid-19. Terhitung hingga Kamis 01/07/ 2021 jumlah total kasus terkonfirmasi Covid-19 ada 2.203.108 kasus. tentu hal ini membuat pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid -19 dengan cara melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah bahkan tidak menduga jika corona kembali mengganas di pertengahan tahun ini. hal ini dilontarkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi), dilansir melalui Kompas Presiden Jokowi mengatakan jika Covid-19 melonjak dua kali lipat dibandingkan Mei 2021, angka tersebut mencapai 228.000 kasus.
“Tetapi begitu ada liburan, liburan Lebaran kemarin, plus varian baru, hari ini kita naik melompat dua kali lipat,” ujar Jokowi.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi. Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Tentu hal ini juga dibenarkan oleh Luhut Pandjaitan yang kini juga menjadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali. Pengakuannya soal lonjakan Corona yang di luar prediksi dia sampaikan saat dia menjelaskan mengenai kondisi pandemi saat ini. Dalam kondisi Corona gelombang kedua ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin rakyat tidak menderita. Program bantuan sosial (bansos) akan kembali bergulir
“Corona gelombang kedua ini kita belum pernah prediksi sebelumnya. . Jadi banyak ketidaktahuan kita mengenai COVID ini, dan ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7) kemarin.
Satgas Penanganan COVID-19 menyebut saat ini Indikatornya adalah semakin banyaknya zona merah atau zona berisiko tinggi infeksi COVID-19. Kenaikan kasus Corona terjadi sepekan usai libur Lebaran. Kondisi ini diperparah dengan masuknya Corona varian baru yang lebih cepat menular dan menuntut perhatian, yakni varian Delta.
“Hal ini menandakan second wave atau gelombang kedua kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Koordinator Tim Pakar dan juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).
Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari. Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Jul)