Dugaan Pembayaran Rp130 Juta: Disorot, Terkait Pajak PAD dan Bagi Hasil Lahan HGU PT Wajar Corpora

0

todayberita.com- Aceh Tamiang – Dugaan pembayaran Rp130 juta yang dikaitkan dengan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memunculkan tanda tanya serius di tengah masyarakat Desa Wonosari dan Desa Cempa, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Warga mempertanyakan dasar hukum permintaan dana tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta apakah uang yang disebut-sebut berkaitan dengan urusan tersebut benar-benar masuk ke kas daerah.

Sorotan turut mengarah Diduga kepada PT Wajar Corpora dan pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan transaksi itu. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan, terdapat empat transaksi transfer, yakni Rp100 juta pada 29 Juni 2026 atas nama penerima berinisial R, Rp10 juta pada 17 Juli 2026 atas nama penerima berinisial Mh,, Rp15 juta pada 19 Juli 2026 atas nama penerima berinisial Mh,dan Rp5 juta pada 31 Juli 2026 atas nama penerima berinisial Mh,dengan tiga transaksi terakhir atas nama penerima berinisial Mh.

Total nominal transaksi yang disebutkan mencapai Rp130 juta. Namun, kesesuaian seluruh transaksi tersebut dengan dugaan pembayaran atas namakan PAD dan pembagian hasil.

Menurut pengakuan pihak berinisial MH, uang tersebut diserahkan kepada pihak berinisial R untuk pembayaran bagi hasil pengelolaan lahan HGU PT Wajar Corpora

Pertanyaan mendasarnya: apakah dana Rp130 juta tersebut merupakan pembayaran pajak daerah atau justru pembayaran bagi hasil pengelolaan lahan? Kedua hal itu memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan tanpa penjelasan yang jelas.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media kepada berinisial r diduga Direktur PT Wajar Corpora melalui via nomor whatsapp 08211836xxxx Sabtu 24 Oktober 2026 terkait uang tersebut tidak memberikan jawaban/tanggapan

Atas persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), diharapkan menelaah informasi dan bukti awal apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sesuai tugas dan kewenangannya. Penelusuran perlu menguji aliran dana, dokumen perjanjian, dasar pembayaran, serta kebenaran klaim mengenai kewajiban pajak.

” Masyarakat berhak memperoleh kejelasan, sedangkan pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi. Jika pembayaran itu benar untuk pajak,” Ujar Beni

Catatan redaksi: Berita ini berdasarkan informasi awal warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.