Jangan Ragu Laporkan Naiknya Harga Obat dan Alat Kesehatan Covid-19

0

TodayBerita – Beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alat kesehatan (alkes) pendukung lainnya.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar. Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alat kesehatan melambung tinggi, diluar batas kewajaran.

Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini.

Terkait hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko, meminta masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut kepada pihak berwajib.

“Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat. Janganlah berbuat keji, apalagi disaat orang menderita. Justru disaat seperti inilah kita harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini.”

Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai “orangtua”nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya”.

Hal inipun sudah dilakukan di beberapa kota besar yang ada di Indonesia, polisi tak segan-segan menyidak apotek yang berkedapatan menaikan harga obat diluar batas kewajaran. misalnya saja yang terjadi di kota Nusa Tenggara Timur (NTT) dilansir melalui merdeka.com , enyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT sejak Jumat (2/7) mendatangi seluruh toko obat di Kota Kupang.

“Masyarakat jangan resah apalagi panik. Kami memastikan harga obat masih stabil. Jika ada pedagang yang nakal menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19 ini maka kami akan tindak tegas,” kata AF Indra Napitupulu, Minggu (3/7).

Menurutnya, isu kenaikan harga obat yang sedang viral saat ini meresahkan masyarakat. “Masyarakat resah tentang kenaikan harga obat-obatan yang melambung tinggi karena pandemi Covid-19,” ujar dia.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S. Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, pihaknya mewanti-wanti apabila adanya lonjakan harga obat-obatan di apotek.

Nantinya, apabila ditemukan adanya apotek yang menjual harga obat-obatan di atas HET, maka tidak akan segan memberi sanksi tegas.

Apotek tersebut akan disangkakan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 jo pasal 10 (a) tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 2 – 5 tahun tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

“Polres Indramayu siap menindak apotek yang menjual obat di atas,” tegasnya. (Jul)

Leave A Reply

Your email address will not be published.