TodayBerita _ Tahun 2021 akhirnya menjadi tahun dimana Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Tanpa banyak isu ataupun gembar gembor, UM langsung mengumumkan kepada awak media ketika predikat tersebut sudah berhasil dicapai.
Saat konferensi pers, Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd., yang dilantik menjadi Rektor Universitas Negeri Malang (UM) masa bakti 2018-2022 ini menyampaikan capaian Universitas Negeri Malang menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH). Konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Senin ini bertempat di Aula Graha Rektorat Lt 9 UM (06/12/2021).
UM ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum pada tanggal 25 November 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang.
Rektor UM mengungkapkan bahwa target jangka panjang untuk mencapai rujukan Asia, ditargetkan oleh UM dalam 10 tahun.
“Kemandirian otonomi akan sangat membantu UM kaitannya dengan aset seperti aset di Tumapel. Sebenarnya dari segi finansial kita siap, tapi dari segi regulasi itu akan merepotkan kita semua. Dengan PTNBH, kalau diluar (Perguruan Tinggi) disebut BUMN, sumbatan bisa diatasi dengan cepat,” jelas rektor UM.
Adapun kaitannya dengan pembukaan program studi baru, orang nomer satu UM mengungkapkan akan memperhatikan kebutuhan di masyarakat.
“Kita akan sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat tentang pembukaan prodi. Kalau memang hasil pantauan kita prodi X dibutuhkan, kita akan lakukan pembukaan tidak perlu melalui proses perijinan panjang panjang,” paparnya.
“Basis kebutuhan real masyarakat. PT juga melakukan model on off . Kalau prodi ngga mungkin lagi, jenuh, ganti dengan prodi yang dibutuhkan masyarakat. Prinsip efisiensi dan efektivitas jadi pijakan untuk melangkah,” tambahnya.
Disisi lain, Ketua senat UM, Prof Dr Sukowiyono menyampaikan dukungannya terhadap apa yang disampaikan oleh Rektor UM.
“Benar kata Rektor, saya setuju. Jadi kita PTNBH bukan berarti nambah beban mahasiswa. UM akan membentuk berbagai macam badan usaha. Kita akan bekerjasama dengan Pemda dan lain-lain. PP tentang PTNBH pasal 18 ayat 2, UM wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki akademis tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) paling sedikit 20 persen tersebar di semua perguruan tinggi,” jelas Ketua Senat UM yang juga pakar hukum tata negara ini.
“Ini menunjukkan bahwa UM tidak akan membebani mahasiswa, malah UM mencari yang miskin untuk dibantu disini,” urai Pak Suko.
Status PTNBH menjadi tingkat tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi UM. Warga UM dan masyarakat perlu menyadari bahwa UM adalah milik bersama yang senantiasa berkomitmen untuk merawat,memperbaiki, membanggakan serta berperan dalam memperjuangkan kemajuan UM.
“Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga semua selalu dalam keadaan sehat walafiat dan semangat,” pungkas Prof. Rofi’uddin selaku orang nomer satu di UM ini.(Rfl)